Pajak Mobil Mewah Naik 125-150 Persen
Pemerintah akan menaikkan pajak penjualan barang
mewah (PPn BM) terhadap salah satu jenis mobil yaitu mobil completly built up (CBU)
dari 125-150 persen. Tujuan pengenaan pajak ini adalah menekan impor
dan memperbaiki neraca transaksi berjalan sehingga pelemahan rupiah dapat
diatasi. Pengenaan pajak penjualan barang mewah (PPn BM) merupakan satu dari empat
kebijakan ekonomi untuk mengantisipasi krisis ekonomi global.
Kebijakan pemerintah menaikkan PPn BM untuk
barang mewah impor dilakukan pemerintah dalam upaya menekan defisit neraca
pembayaran. Pemerintah akan lebih selektif dalam mengawasi kinerja impor dan
terus mendorong kinerja ekspor. Pemerintah mengeluarkan empat kebijakan untuk
menstabilisasi dan menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia, karena telah terjadi
gejolak di pasar uang dan menekan nilai tukar rupiah. Dengan pengenaan pajak
mobil mewah dapat mengurangi impor dan lebih menekankan pada ekspor agar neraca
transaksi dapat membaik dan nilai tukar rupiah dapat stabil.
Empat kebijakan pemerintah yang telah dikeluarkan
yaitu Kebijakan pertama, untuk memperbaiki neraca transaksi berjalan dengan
cara mendorong ekspor untuk menjaga nilai tukar rupiah.
Kebijakan kedua, menjaga
pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat. Kebijakan ketiga, menjaga tingkat inflasi. Kebijakan keempat,
dan terakhir untuk mendorong percepatan investasi.
Keterangan
: kalimat yang berhuruf tebal dan miring merupakan kalimat dengan pola
Deduktif. Deduktif adalah kalimat utama (gagasan pokok) yang ada diawal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar