Jumat, 25 Januari 2013

KASUS-KASUS PADA KOPERASI




Nama    : Syifa Yusnika
Npm      : 27211003
Kelas     : 2EB24

1.       kasus koperasi peramaKoperasi kian Dipercaya, Penipuan Merebak
Tingkat kepercayaan masyarakat kepada koperasi semakin tinggi telah mengundang orang-orang yang berniat jahat untuk melakukan tindakan penipuan. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Sjarifuddin Hasan melontarkan itu menanggapi ditemukannya kasus penipuan yang dilakukan Koperasi Langit Biru (KLB) di Tangerang. "Mereka diiming-imingi dengan keuntungan yang tinggi," sebut Sjarifuddin Hasan saat ditemui, Jumat (8/6). Di KLB sendiri, dengan investasi Rp20 juta korban ditawari keuntungan rata-rata Rp1,5 juta per bulan. Tawaran semacam itu tentu saja menggiurkan, mengingat saat ini suku bunga di perbankan sedang rendah. Time deposit BI rate sekarang hanya 5,75 persen, tidak sampai 6 persen. Biasanya memang selama sebulan hingga dua bulan, korban mendapat keuntungan sesuai yang dijanjikan. Hal itu memang sengaja dilakukan agar terbentuk kepercayaan. Setelah itu, uangnya baru dilarikan. Di KLB, tak kurang dari Rp6 triliun uang nasabah diraup. KLB didirikan dengan izin resmi sebagai koperasi serba usaha (KSU). Meski memiliki unit simpan pinjam, koperasi semacam itu tidak diperbolehkan melakukan investasi dengan melibatkan modal selain dari anggota. Ini berbeda dengan konsep izin koperasi lainnya, yakni unit simpan pinjam (USP). "Izinnya koperasi serba usaha tapi ternyata sama dengan koperasi simpan pinjam, itu melanggar," sebut Sjarifuddin. 

Komentar : saat ini investasi dalam koperasi memang telah gencar dikalangan masyarakat luas. apalagi masyarakat diming-iming dengan keuntungan yg cukup besar perbulannya didalam investasi. Masyarakat sangat tertarik dengan investasi yang ditawarkan oleh koperasi langit biru, karena koperasi langit biru menawarkan keuntungan yang lumayan besar dengan invstasi 20 juta rupiah masyarakat mendapat keuntungan 1,5 juta rupiah perbulan. Ini merupakan kasus penipuan dalam bentuk Koperasi. Koperasi yang sudah mulai dipercaya oleh masyarakat namun banyaknya juga penipuan yang bermodus Koperasi seperti “koperasi langit biru”. Seharusnya masyarakat harus benar-benar mengetahui latar belakang koperasi itu terlebih dahulu agar tidak terjadi penipuan koperasi yang sering terjadibelakangan ini.


2.      Kasus koperasi kedua Nasabah Koperasi Bodong Resah “Dana Ratusan Juta Digelapkan Negara (Bisnis Bali)”– Ratusan nasabah koperasi Sumber Insan Mandiri (SIM) Cabang Pembantu Negara yang terletak di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk Desa Mendoyo Dauh Tukad, Mendoyo resah. Dana milik 190 nasabah yang berjumlah Rp 678 juta diduga digelapkan. Akibatnya, koperasi ini terus saja didatangi para nasabah yang ingin menagih dana mereka namun tidak bisa dikembalikan oleh General Manajer Koperasi SIM Cabang Negara Made Suarta. Kantor koperasi ini akhirnya ditutup sejak Jumat (23/7) lalu, setelah dilakukan rapat. Kemudian pihaknya melakukan pengecekan dan ternyata koperasi ini tidak terdaftar dan tidak ada izinnya. ”Kami sudah cek tidak terdaftar di kecamatan maupun di kabupaten, padahal sudah berdiri sejak dua tahun lalu di Mendoyo,” katanya. Sementara itu dari pengamatan di kantor Koperasi Sumber Insan Mandiri kemarin sudah tidak ada aktivitas di kantor tersebut. Kantor tampak tutup dan pintu gerbangnya digembok. Hanya lampu depan kantor yang masih tampak menyala. Papan nama kantor juga masih dipasang dan di papan tersebut tertulis kalau koperasi itu berbadan hukum nasional 58/pad/meneg.1/2004. Salah seorang warga yang berada di depan kantor koperasi itu, koperasi itu memang banyak nasabahnya. Kemudian ditutup karena ada masalah. “Badan hukum dicantumkan itu bodong, hanya untuk mengibuli nasabah,” kata salah seorang warga.

Komentar : Penggelapan dana nasabah koperasi Sumber insan mandiri resah. Dana milik 190 nasabah yang berjumlah 678 juta rupiah diduga digelapkan oleh negara (bisnis bali). Penggelapan dana nasabah koperasi memang sering terjadi. Bahkan pelaku penggelapan dana tidak bertanggung jawab atas dana nasabah tersebut. Namun dana nasabah pun tidak bisa dikembalikan dengan cepat dan mudah oleh General Manajer Koperasi SIM. Biasanya kasus penggelapan dana itu terjadi karena koperasi tersebut tidak terdaftar dan tidak terdapat izin. Maka dar itu masyarakat harus lebih teliti lagi terhadap koperasi yang terdaftar dan mendapat izin pemerintah dengan koperasi yang tidak terdaftardan mendapat izin pemerintah. Jika sudah terjadi penggelapan dana seperti ini maka sulit untuk uang nasabah bisa kembali.