Nama :
Syifa Yusnika
Npm :
27211003
Kelas :
2EB24
1. kasus koperasi peramaKoperasi kian
Dipercaya, Penipuan Merebak
Tingkat
kepercayaan masyarakat kepada koperasi semakin tinggi telah mengundang
orang-orang yang berniat jahat untuk melakukan tindakan penipuan. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Sjarifuddin Hasan melontarkan itu menanggapi ditemukannya kasus
penipuan yang dilakukan Koperasi Langit Biru (KLB) di Tangerang. "Mereka diiming-imingi
dengan keuntungan yang tinggi," sebut Sjarifuddin Hasan saat ditemui,
Jumat (8/6). Di KLB sendiri, dengan investasi Rp20 juta korban ditawari
keuntungan rata-rata Rp1,5 juta per bulan. Tawaran
semacam itu tentu saja menggiurkan, mengingat saat ini suku bunga di perbankan
sedang rendah. Time deposit BI rate sekarang hanya 5,75 persen, tidak sampai 6
persen. Biasanya memang
selama sebulan hingga dua bulan, korban mendapat keuntungan sesuai yang
dijanjikan. Hal itu memang sengaja dilakukan agar terbentuk kepercayaan.
Setelah itu, uangnya baru dilarikan. Di KLB, tak kurang dari Rp6 triliun uang
nasabah diraup. KLB
didirikan dengan izin resmi sebagai koperasi serba usaha (KSU). Meski memiliki
unit simpan pinjam, koperasi semacam itu tidak diperbolehkan melakukan
investasi dengan melibatkan modal selain dari anggota. Ini berbeda dengan
konsep izin koperasi lainnya, yakni unit simpan pinjam (USP). "Izinnya koperasi serba
usaha tapi ternyata sama dengan koperasi simpan pinjam, itu melanggar,"
sebut Sjarifuddin.
Komentar : saat ini investasi dalam koperasi
memang telah gencar dikalangan masyarakat luas. apalagi masyarakat diming-iming
dengan keuntungan yg cukup besar perbulannya didalam investasi. Masyarakat sangat
tertarik dengan investasi yang ditawarkan oleh koperasi langit biru, karena
koperasi langit biru menawarkan keuntungan yang lumayan besar dengan invstasi
20 juta rupiah masyarakat mendapat keuntungan 1,5 juta rupiah perbulan. Ini merupakan
kasus penipuan dalam bentuk Koperasi. Koperasi yang sudah mulai dipercaya oleh
masyarakat namun banyaknya juga penipuan yang bermodus Koperasi seperti “koperasi
langit biru”. Seharusnya masyarakat harus benar-benar mengetahui latar belakang
koperasi itu terlebih dahulu agar tidak terjadi penipuan koperasi yang sering
terjadibelakangan ini.
2. Kasus koperasi
kedua Nasabah Koperasi Bodong Resah “Dana Ratusan Juta Digelapkan Negara
(Bisnis Bali)”– Ratusan nasabah koperasi Sumber Insan Mandiri (SIM) Cabang
Pembantu Negara yang terletak di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk Desa Mendoyo
Dauh Tukad, Mendoyo resah. Dana milik 190 nasabah yang berjumlah Rp 678 juta
diduga digelapkan. Akibatnya, koperasi ini terus saja didatangi para nasabah
yang ingin menagih dana mereka namun tidak bisa dikembalikan oleh General
Manajer Koperasi SIM Cabang Negara Made Suarta. Kantor koperasi ini akhirnya
ditutup sejak Jumat (23/7) lalu, setelah dilakukan rapat. Kemudian pihaknya
melakukan pengecekan dan ternyata koperasi ini tidak terdaftar dan tidak ada
izinnya. ”Kami sudah cek tidak terdaftar di kecamatan maupun di kabupaten,
padahal sudah berdiri sejak dua tahun lalu di Mendoyo,” katanya. Sementara itu
dari pengamatan di kantor Koperasi Sumber Insan Mandiri kemarin sudah tidak ada
aktivitas di kantor tersebut. Kantor tampak tutup dan pintu gerbangnya
digembok. Hanya lampu depan kantor yang masih tampak menyala. Papan nama kantor
juga masih dipasang dan di papan tersebut tertulis kalau koperasi itu berbadan
hukum nasional 58/pad/meneg.1/2004. Salah seorang warga yang berada di depan kantor
koperasi itu, koperasi itu memang banyak nasabahnya. Kemudian ditutup karena
ada masalah. “Badan hukum dicantumkan itu bodong, hanya untuk mengibuli
nasabah,” kata salah seorang warga.
Komentar : Penggelapan
dana nasabah koperasi Sumber insan mandiri resah. Dana milik 190 nasabah yang
berjumlah 678 juta rupiah diduga digelapkan oleh negara (bisnis bali). Penggelapan
dana nasabah koperasi memang sering terjadi. Bahkan pelaku penggelapan dana
tidak bertanggung jawab atas dana nasabah tersebut. Namun dana nasabah pun
tidak bisa dikembalikan dengan cepat dan mudah oleh General Manajer Koperasi
SIM. Biasanya kasus penggelapan dana itu terjadi karena koperasi tersebut tidak
terdaftar dan tidak terdapat izin. Maka dar itu masyarakat harus lebih teliti
lagi terhadap koperasi yang terdaftar dan mendapat izin pemerintah dengan
koperasi yang tidak terdaftardan mendapat izin pemerintah. Jika sudah terjadi
penggelapan dana seperti ini maka sulit untuk uang nasabah bisa kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar