Selasa, 12 November 2013

Merevisi Artikel mengenai Perekonomian Indonesia Saat ini dengan pola tulisan Deduktif

Pajak Mobil Mewah Naik 125-150 Persen

Pemerintah akan menaikkan pajak penjualan barang mewah (PPn BM) terhadap salah satu jenis mobil yaitu mobil completly built up (CBU) dari 125-150 persen. Tujuan pengenaan pajak ini adalah menekan impor dan memperbaiki neraca transaksi berjalan sehingga pelemahan rupiah dapat diatasi. Pengenaan pajak penjualan barang mewah (PPn BM) merupakan satu dari empat kebijakan ekonomi untuk mengantisipasi krisis ekonomi global.

Kebijakan pemerintah menaikkan PPn BM untuk barang mewah impor dilakukan pemerintah dalam upaya menekan defisit neraca pembayaran. Pemerintah akan lebih selektif dalam mengawasi kinerja impor dan terus mendorong kinerja ekspor. Pemerintah mengeluarkan empat kebijakan untuk menstabilisasi dan menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia, karena telah terjadi gejolak di pasar uang dan menekan nilai tukar rupiah. Dengan pengenaan pajak mobil mewah dapat mengurangi impor dan lebih menekankan pada ekspor agar neraca transaksi dapat membaik dan nilai tukar rupiah dapat stabil.

Empat kebijakan pemerintah yang telah dikeluarkan yaitu Kebijakan pertama, untuk memperbaiki neraca transaksi berjalan dengan cara mendorong ekspor untuk menjaga nilai tukar rupiah. Kebijakan kedua, menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat. Kebijakan ketiga, menjaga tingkat inflasi. Kebijakan keempat,  dan terakhir untuk mendorong percepatan investasi.


Keterangan : kalimat yang berhuruf tebal dan miring merupakan kalimat dengan pola Deduktif. Deduktif adalah kalimat utama (gagasan pokok) yang ada diawal.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar