1.
Subyek Hukum
Subyek hukum adalah pemegang hak dan kewajiban
menurut hukum. Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa
hak, yakni manusia dan badan hukum. Subyek hukum dibagi 2 jenis yaitu :
a.
Subyek
Hukum Manusia (naturlife persoon)
Menurut
hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau
secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum.
Manusia dianggap sebagai hak mulai mereka dilahirkan sampai dengan meninggal
dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai
subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun,
ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang
"tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum
mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain, seperti:
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan,
pemabuk, pemboros.
b.
Badan Hukum (recht persoon)
Badan hukum
adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status
"persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan
hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti
melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan
sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah
badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman
penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
Badan hukum dibedakan
menjadi 2 yaitu :
1.
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan
Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang
di dalam badan hukum itu. Dengan demikian, badan hukum itu merupakan badan
swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan,
social, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya menurut hukum yang
berlaku secara sah.
2. Badan
Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts
Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang
menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
2. Obyek Hukum
Obyek
hukum Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat
menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang
ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Jenis Obyek Hukum Berdasarkan pasal 503-504
KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang
bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderan).
a. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang
sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari
benda berubah / berwujud, meliputi :
- Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan
benda yang tidak dapat dihabiskan.
- Benda tidak bergerak
b.
Benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderen)
Benda
yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang
dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan
menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik /
lagu.
3. Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai
Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai
pelunasan utang adalahhak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan
kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang
dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian)
Perjanjian utang
piutangn dalam KUHP tidak diatur secara terperinci, namun tersirat dalam pasal
1754 KUHP tentang perjanjian pinjam pengganti, yakni dikatakan bahwa bagi
mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Unsur-unsur dari
jaminan, yaitu :
1. Merupakan
jaminan tambahan
2. Diserahkan
oleh nasabah debitur kepada bank/kreditur
3. Untuk
mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Kegunaan dari
jaminan, yaitu :
1.
Memberi hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan
agunan, apabila debitur melakukan cidera janji
2.
Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya,
sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usahanya/proyeknya dengan merugikan
diri sendiri dapat dicegah.
3.
Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya misalnya dalam
pembayarn angsuran pokok kredit tiap bulannya.
Syarat-syarat benda
jaminan :
1. Mempermudah
diperolehnya kredit bagi pihak yang memerlukannya
2.
Tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan
meneruskan usahanya.
Manfaat benda jaminan
bagi kreditur :
1. Terwujudnya
keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup
2. Memberikan
kepastian hukum bagi kreditur
Sedangkan manfaat benda
bagi jaminan debitur, adalah : untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak
khawatir dealam mengembangkan usahanya.
Penggolongan jaminan
berdasarkan sifatnya, yaitu:
1. Jaminan yang
bersifat umum
2. Jamian yang
bersifat khusus
3. Jaminan yang
bersifat kebendaan dan perorangan
Penggolongan jaminan berdasarkan
objek/bendanya, yaitu :
1. Jaminan dalam
bentuk benda bergerak
2. Jaminan dalam
bentuk benda tidak bergerak
Penggolongan
jaminan berdasarkan terjadinya, yaitu :
1. Jaminan yang
lahir karena undang-undang
2.
Jaminan yang lahir karena perjanjian
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar