Pajak Mobil Mewah Naik 125-150 Persen
TEMPO.CO, Jakarta,
23 agustus 2013 - Inilah paket kebijakan pemerintah merespons gejolak pasar keuangan dan
melemahnya nilai tukar rupiah dalam sepekan terakhir. Pokok kebijakan yang
dikeluarkan dibagi dalam empat bagian.
Empat paket kebijakan yag dimaksud
terdiri dari paket kebijakan untuk memperbaiki neraca transaksi berjalan;
paket kebijakan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli; paket
kebijakan untuk menjaga inflasi; dan terakhir untuk mendorong percepatan
investasi. "Dengan
dikeluarkanya paket kebijakan ini, diharapkan pada triwulan III dan IV, defisit
transaksi berjalan akan turun, iklim dunia usaha terjaga, dan pertumbuhan
ekonomi tetap terjaga," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian,
Hatta Rajasa, saat menyampaikan paket kebijakan pemerintah di Istana Negara,
Jumat, 23 Agustus 2013.
Paket kebijakan pertama yang bertujuan
untuk memperbaiki defisit neraca transaksi berjalan termasuk untuk menjaga
nilai tukar rupiah terdiri atas empat langkah. Keempat langkah itu adalah
mendorong ekspor dengan memberikan potongan pajak untuk sektor padat karya yang
mengekspor minimal 30 persen dari total produksinya. Langkah kedua adalah
menurunkan impor migas dengan meningkatkan penggunaan biodiesel dalam prosi
solar. "Langkah ketiga untuk memperbaiki defisit adalah menetapkan pajak barang
mewah yang berasal dari impor seperti mobil, branded produk yang sekarang
mencapai 75 persen menjadi 125-150 persen," tutur Hatta. Langkah terakhir
adalah memperbaiki ekspor mineral dengan memberikan relaksasi prosedur terkait
kuota.
Paket kebijakan kedua untuk menjaga daya
beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi terdiri dari beberapa langkah. Pertama,
pemberian insentif untuk industri padat karya serta pengubahan sistem pemberian
upah minimum provinsi yang mengacu pada pertumbuhan ekonomi, level inflasi.
Hatta mengatakan, penetapan upah nantinya juga akan dibedakan berdasarkan skala
industri. "Langkah lain dalam menjaga daya beli adalah relaksasi
pembatasan fasilitas kawasan berikat untuk produk domestik, penghapusan PPN
buku serta penghapusan PPnBM untuk produk dasar yang tidak tergolong barang
mewah," katanya. Selain itu, pemberian tax allowance juga akan didorong
sebagai bentuk insentif investasi.
Paket kebijakan yang ketiga, kata Hatta,
adalah sejumlah langkah untuk menjaga tingkat inflasi. Menurut dia, pemerintah
akan menjaga inflasi dengan meredam gejolak harga pangan yang muncul
akhir-akhir ini. Untuk meredam gejolak harga, pemerintah akan mengubah tata
niaga impor daging sapi dan produk hortikultura. "Tata niaga diubah yang
tadinya pembatasan kuantitas atau kuota menjadi mekanisme yang mengandalkan
harga," katanya.
Adapun paket kebijakan keempat terkait percepatan investasi. Langkah yang
diambil adalah pertama, penyederhanaan perizinan dengan optimalisasi fungsi
pelayanan terpadu satu pintu khususnya di sektor strategis seperti sektor
migas. Kedua, merampungnya peraturan presiden mengenai daftar negatif investasi
sehingga lebih ramah pada investor. "Langkah ketiga yaitu mempercepat program investasi berbasis agrobisnis,
CPO, kakao, rotan, serta mineral logam, bauksit, nikel dan tembaga, dgn
memberikan insentif berupa tax holiday dan tax allowance, "katanya.
Sumber :