Selasa, 14 Oktober 2014

Pelanggaran Kode Etika

KASUS PERBANKAN DI INDONESIA PADA KASUS MALINDA DEE, MANTAN SENIOR RELATION MANAGER CITIBANK

JAKARTA - Kasus pembobolan dana nasbah Citibank senilai Rp40 miliar oleh Inong Malinda alias Melinda Dee yang menjabat Relationship Manager Citigold di bank tersebut merupakan salah satu kasus hukum paling banyak menyita perhatian masyarakat di tahun 2011. Selain nilai kejahatannya yang cukup fantastis, kasus ini merembet ke masalah privat karena gaya hidup mewah Melinda bersama suaminya Andhika Gumilang.

Tengok saja koleksi mobil mewahnya seperti Hummer, Mercedes Benz dan Ferrari yang harganya di atas Rp1 miliar. Latar belakang Andhika yang pernah menjadi artis juga turut menarik perhatian seluruh media infotainment. Dan yang tak kalah menghebohkan adalah operasi pembesaran payudara yang dilakukan Melinda dibahas media dengan meminta tanggapan dokter bedah plastik hingga nyaris menenggelamkan substansi kasusnya. Payudaranya juga menjadi bahan olok-olok di berbagai jejaring sosial.

Pembobolan simpanan nasabah kakap oleh Melinda selama kurang lebih tiga tahun berakhir 23 Maret 2011 setelah delapan penyidik dari Direktorat Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri menangkap Melinda di apartemennya di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Tim dari Mabes Polri bergerak setelah mendapat laporan pihak Citibank pada bulan Januari.

Dalam keterangan saksi di pengadilan terlihat modus yang digunakan Melinda, yakni dengan menyalahgunakan kepercayaan para nasabah kakap terhadap dirinya. Oleh Melinda, nasabah-nasabah kaya dan sibuk itu disodori blanko kosong untuk ditandatangani agar memudahkan transaksi. Namun ternyata Melinda mencuri uang tersebut sedikit-demi sedikit tanpa disadari pemilik rekening melalui persekongkolan jahat dengan bawahannya, Dwi Herawati, Novianty Iriane dan Betharia Panjaitan selaku Head Teller Citibank.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Melinda melakukan penggelapan dan pencucian uang dalam kurun waktu 22 Januari 2007 hingga 7 Februari 2011 melalui 117 transaksi, dimana 64 transaksi di antaranya dalam bentuk pecahan rupiah senilai Rp27,36 miliar dan 53 transaksi senilai 2,08 juta dolar AS.

Bagaimana Melinda beroperasi selama itu?

Guna meraih kepercayaan nasabah, wanita 47 tahun tersebut terlebih dahulu memperlakukan mereka secara istimewa, misalnya dengan melayani di ruang khusus di kantor Citibank. Perlakuan ini tidak hanya diberikannya dalam waktu singkat, tetapi hingga puluhan tahun sampai nasabah sangat percaya.

Dari sini, Melinda secara cermat menelisik pola transaksi nasabah yang bersangkutan, kemudian mengajukan blanko kosong untuk ditanda tangani. Blanko inilah yang dia gunakanan untuk menarik dana dengan memerintahkan Dwi mentransfer uang ke beberapa perusahaan miliknya. Melinda juga menggunakan surat kuasa dari nasabah, sehingga nasabah seolah-olah datang ke bank untuk melakukan transaksi.

Untuk mengaburkan bukti kejahatan, Melinda membuat perusahaan pribadinya yang dialiri dana nasabah Citibank atas nama orang lain. Pada akhirnya, duit inilah yang digunakannya, antara lain untuk menyicil angsuran mobil super mewah seperti Ferrari. Tengok saja kesaksian Rohly Pateni, salah satu nasabah yang menjadi korban Melinda. Dia mengaku sangat percaya kepada Melinda karena sudah 18 tahun menjadi nasabah Citibank dan ditangani Melinda. Dia jarang mengecek rekeningnya karena sibuk bekerja.

Berdasarkan kesaksian mantan Citigold Executive Head di Citibank Landmark, Reniwati Hamid, Melinda mengalirkan dana nasabah ke empat perusahaan miliknya yaitu, PT Sarwahita Global Manajemen, PT Porta Axell Amitee, PT Qadeera Agilo Resources, dan PT Axcomm Infoteco Centro. Reniwati sendiri menjabat sebagai Direktur Utma di empat perusahaan yang didirikannya bersama Melinda, Roy Sanggilawang, dan Gesang Timora tersebut.

Dari keempat perusahaan ini, Melinda kembali menarik uang untuk kepentingan pribadinya, Andhika maupun adiknya, Visca Lovitasari serta suami Visca, Ismail bin Janim. Andhika menampung uang curian itu dengan membuka banyak rekening dengan identitas berbeda karena menggunakan KTP palsu. Dia juga diseret ke muka pengadilan dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menerima dan menampung uang yang diduga hasil tindak pidana istri sirinya.

Andhika didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, d, f UU Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 5 ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Adapun Visca ditetapkan diadili setelah menampung dana dari Melinda senilai lebih dari Rp8miliar, dalam kurun waktu 24 Januari 2007 sampai tanggal 19 Oktober 2010. Tahap pertama Melinda menyetor sebesar Rp2.063.723.000. Lalu, Malinda mengirim lagi Rp.5.429.199.000 dan selanjutnya Rp66juta, dan terakhir Rp401.480.000. Jaksa mengatakan, dari tiap transaksi itu, Visca mendapat imbalan sebesar Rp5 juta. Sedangkan suaminya, Ismail yang juga diadili didakwa menampung uang dari Melinda sekira Rp20,4 miliar sejak bulan Januari 2010 hingga Oktober 2010 dalam 51 kali transaksi.

Sementara itu, jaksa menjerat Melinda dengan pasal berlapis, yaitu pasal dalam Undang-Undang Perbankan dan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pertama, dia dijerat Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 dan pasal 65 KUHP.

Kedua, Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 KUHP. Ketiga, Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Ancamannya adalah 15 tahun penjara.

Fakta lain yang cukup menarik adalah keterlibatan Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Marsekal Madya TNI Rio Mendung Thalieb. Dia menjadi Komisaris Utama PT Sarwahita Group Managemen, namun mengaku tak melakukan bisnis dalam perusahaan tersebut. Tidak jelas apakah pengakuan ini benar atau tidak karena tidak pernah ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Yang juga tak terungkap dari kasus tersebut adalah identitas dan latar belakang nasabah yang ditangani Melinda yang kabarnya mencapai puluhan orang. Sebab, yang melapor ke polisi cuma tiga orang. Semula, banyak pihak berharap seluruh nasabahnya melapor sehingga di sisi lain juga bisa ditelisik apakah ada di antaranya pejabat negara sekaligus mencari tahu darimana sumber uang itu.

Selain menjerat Melinda, Andhika, Visca, dan Ismail, polisi juga menyeret rekan kerja Melinda yakni Reniwati Hamid, RJ selaku Cash Official Manajer atau atasan teller, dan SW selaku Cash Supervisor Manager. Mereka menyusul Dwi Herawati binti Harno Wijoyo, Novianty Iriane binti Emon, dan Betharia Panjaitan yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani persidangan dengan tuduhan turut membantu perbuatan Melinda.

Kasus ini masih akan berlanjut di tahun 2012 karena semua terdakwa masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Belum satu pun dari mereka yang dijatuhi vonis oleh hakim. Proses persidangan bisa saja berlanjut hingga beberapa tahun ke depan jika persidangan berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung.

Analisis kasus

Malinda Dee, seorang mantan senior Relationship Manager Citibank telah melakukan tindak pidana pencucian dan penggelapan dana nasabah sebesar lebih dari Rp 16 milyarSelain nilai kejahatannya yang cukup fantastis, kasus ini merembet ke masalah privat karena gaya hidup mewah Melinda bersama suaminya Andhika Gumilang. Untuk meraih kepercayaan nasabah, terlebih dahulu Malinda Dee memperlakukan mereka secara istimewa, misalnya dengan melayani di ruang khusus di kantor Citibank. Perlakuan ini tidak hanya diberikannya dalam waktu singkat, tetapi hingga puluhan tahun sampai nasabah sangat percaya, setelah nasabah percaya barulah Malinda Dee melancarkan motifnya dengan mengajukan blanko kosong untuk ditanda tangani oleh nasabah yang menjadi target penipuannya untuk memuaskan kepentingan pribadi. Ternyata Melinda mencuri uang tersebut sedikit-demi sedikit tanpa disadari pemilik rekening melalui persekongkolan jahat dengan bawahannya selaku Head Teller Citibank.
Untuk mengaburkan bukti kejahatan, Melinda membuat perusahaan pribadinya yang dialiri dana nasabah Citibank atas nama orang lain. Berdasarkan kesaksian mantan Citigold Executive Head di Citibank Landmark, Reniwati Hamid, Melinda mengalirkan dana nasabah ke empat perusahaan miliknya yaitu, PT Sarwahita Global Manajemen, PT Porta Axell Amitee, PT Qadeera Agilo Resources, dan PT Axcomm Infoteco Centro. Reniwati sendiri menjabat sebagai Direktur Utama di empat perusahaanDengan terungkapnya kasus ini, jaksa menjerat Melinda dengan pasal berlapis, dengan ancamannya adalah 15 tahun penjara.

Pendapat Kelompok :

Menurut pendapat kelompok kami, Malinda Dee telah melakukan penyimpangan etika profesinya sebagai senior Relationship Manager Citibank. Karena dalam kasus ini Malinda telah melanggar beberapa prinsip kode etik diantaranya yaitu :
1.       Prinsip Tanggung Jawab Profesi, karena Malinda tidak bertanggungjawab atas kepercayaan yang telah diberikan oleh para nasabahnya. Dan juga tidak menunjukkan komitmen atas profesionalismenya  senior Relationship Manager Citigold Bank Citibank.
2.       Prinsip Kepentingan PublikDisini Malinda tidak mementingkan kepentingan publik yaitu kepentingan para nasabahnya dan kepentingan nama baik Bank Citibank tersebut. Tetapi Malinda hanya mengutamakan kepentingan pribadi dan keluarganya.
3.       Prinsip IntegritasAwalnya Malinda tidak mengakui kecurangan yang telah dia lakukan hingga akhirnya diperiksa dan dimintai keterangannya dari para saksi yang terlibat dalam kasus tersebut.
4.       Prinsip Standar TeknisMalinda tidak mengikuti peraturan Bank dan undang-undang yang berlaku sehingga tidak menunjukkan sikap profesionalnya sesuai standar teknis dan standar profesional yang relevan.

Nama Kelompok :
  1. Clarissa Trisqi H. (21211680)
  2. Linda Rustiani     (24211109)
  3. Nurul Astuti       (25211389)
  4. Sukma Sariningtyas (28211626)
  5. Syifa Yusnika       (27211003)
Kelas:  4EB24

Selasa, 07 Oktober 2014

PELANGGARAN ETIKA SEHARI-HARI

Assalamualaikum, Disini aku mau mulai cerita tentang berbagai perilaku setiap orang yang melakukan pelanggaran etika. Pelanggaran etika bisa terjadi dimanapun dan kapanpun kita berada dan sekarang aku mau cerita tentang pelanggaran apa saja yang aku lihat disekeliling aku berada. Sekarang ini aku semester 7 dan yang aku mau ceritain disini berhubungan dengan mata kuliah yang ada disemester 7 ini yaitu “Etika Profesi Akuntansi”. Sebelum aku ceritain tentang apa saja pelanggaran etika disekitar kita , aku mau kasih tau kalau penggaran yang aku lihat itu dimulai dari tanggal 1 – 6 oktober 2014.


Tanggal 1/10/2014.
Pada tanggal 1 Oktober ini aku lagi ga ada jadwal kuliah, ga ada kegiatan apapun yang berurusan dikampus. Ada 4 kejadian dirumah yang melanggar etika. Kejadian yang pertama dan kedua, pada saat itu aku dan tetangga sedang asik ngobrol duduk diteras rumah kemudian anak remaja SMP perempuan didepan kami saat kami sedang ngobrol tetapi dia tidak mengucapkan permisi. Baju anak remaja SMP yang dia kenakan juga sangat ketat, kecil dan lesuh terlihat seperti anak bandel. Perilaku anak remaja SMP tersebut telah melanggar etika sopan santun dan etika berpakaian. Kejadian yang ketiga itu terjadi pada adik sendiri, aku punya adik namanya Aqela saat itu dia dimintai tolong oleh orang tua untuk kewarung membeli kecap tetapi dia menolak dan berkata keras kepada orang tua. Jelas perilaku adik saya telah melanggar etika karena berbicara keras terhadap orang tua, sebaiknya kita harus patuh dan hormat terhadap orang tua atau orang yang lebih tua dari kita. Kejadian keempat terjadi pada ayah saya, dia seringkali sendawa saat makan dan itu termasuk melanggar etika.


Tanggal 2/10/2014
Pada tanggal 2 saya dan keluarga pergi ke swalayan untuk belanja keperluan sehari-hari. Pada saat itu ada beberapa kejadian yang melanggar etika saat saya berasa dipasar swalayan. Kejadian yang pertama saat saya sedang diperjalanan menuju swalayan, saya melihat masih banyak pengendara motor yang tidak menggunakan helm, ada siswa SMP yang mengendarai motor dijalan raya, dan naik motor dengan kapasitas yang terlalu banyak yaitu bonceng tiga. Ketiga kejadian diatas telah melanggar etika lalu lintas karena kejadian tersebut dapat membahayakan pengendara motor. Bagi pengendara motor diwajibkan  memakai perlengkapan yang aman (safety) seperti menggunakan helm, jaket, sarung tangan, masker, dll. Saat saya sudah tiba diswalayan saya melihat bapak-bapak yang sedang merokok ditempat umum bahkan didalam swalayan bukan di smoking area, perilaku bapak-bapak tersebut telah melanggar etika sopan santun.


Tanggal 3/10/2014
Pada tanggal 3 Oktober 2014 tepatnya hari jumat saya pergi ke kampus D Margonda keruang BAPSI untuk aktivasi studentsite yang tidak bisa log in. Untuk pergi ke kampus D saya memilih untuk naik kereta dari st. Kalibata dan pada saat itu keadaan di kereta sedang penuh dan posisi saya saat itu di kereta berdiri, saat kereta saya berhenti di st. Pasar minggu saya melihat seorang ibu tua menaiki kereta yang saya naiki juga. Ibu tua itu masuk dan berdiri disisi kereta karena keadaan kereta yang saya naiki penuh dan tidak ada satupun yang memberikan duduk sampai petugas keretapun mendekati ibu tua tersebut untuk membantu mencarikan tempat duduk. Sampai akhirnya petugas kereta menyuruh bapak-bapak yang duduk untuk berdiri  menggantikan ibu tua tersebut untuk duduk dikursihnya. Orang-orang yang duduk didalam kereta tersebut telah melanggar etika karena mereka tidak peduli dengan ibu tua tersebut seolah pura pura tidak melihat ibu tua tersebut berdiri di sisi kereta. Setiba saya di stasiun pondok cina saya ingin menyebrang rel, tetapi ada kereta yang ingin melewati St. Pondok cina dari arah bogor ke Jakarta, saat itu plang kereta ingin tertutup namun ada satu pengendara motor yang menerobos plang tersebut. Perilaku pengendara motor tersebut telah melanggar etika karena sangat membahayakan bagi dirinya. Jika tidak patuh terhadap peraturan lalu lintas dan tidak hati-hati maka bisa terjadi kecelakaan.
  

Tanggal 4/10/2014
Tepat hari sabtu ditanggal ini saya ada jadwal kuliah di kampus J3 kalimas. Sesungguhnya jarak dari rumah ke kampus J3 Kalimas itu sangat jauh tetapi saya selau hati-hati dan waspada saat ingin berangkat ke kampus naik motor. Dihari itu ada pelanggaran etika yang saya temui, seperti saat dijalan raya banyak sekali pengendara motor yang menerobos lampu merah tidak terkecuali saya. Jika dalam keadaan terburu-buru atau waktu yang mepet seringkali membuat orang panik dan menjadi kebut-kebutan dijalan ini juga suka saya lakukan jika saya terlambat masuk kuliah. Banyak juga pengendara motor yang tidak memakai helm, memakai celana pendek, memakai jaket motor, tidak ada kaca spion motor, dan tidak menyalakan lampu motor. Beberapa kejadian yang saya jelaskan diatas semua termasuk melanggar etika dalam lalu lintas. Saat berada dikelas pun terjadi pelanggaran etika, seperti berisik didalam kelas saat dosen sedang menarangkan dan disaat ada teman yang terlambat masuk jam kuliah dan tidak mengucapkan salam kepada dosen dijam tersebut.


Tanggal 5/10/2014
Ditanggal ini tepat hari minggu seluruh umat muslim merayakan hari Idul Adha 1435 H. Pada pagi itu saya dan keluarga pergi ke mesjid Al-Hidayah untuk sholat ied, saya dan keluarga khusyuk untuk menjalani sholat idul adha tetapi keadaan dimasjid berisik dan gaduh karena banyak anak kecil yang tidak solat dan hanya bermain dengan temannya dimasjid. Banyak juga masyakat yang sehabis solat id langsung pulang dan tidak mendengarkan khutbah dimasjid. Perilaku masyarakat yang seperti itu telah melanggar etika karena seharusnya masyarakat mendengarkan khutbah terlebih dahulu selesai sholat id dan untuk ibu-ibu yang membawa anak kecil ke masjid seharusnya bisa diberitahu dahulu agar tidak membuat masjid menjadi berisik dan gaduh. Ada pula pelanggaran lainnya seperti jamaah yang tidak kebagian sholat dimasjid dan mereka membawa koran untuk alas sajadah tetapi selsai sholat koran yang mereka bawa tidak diambil lagi, maka menyebabkan sampah di lingkungan sekitar masjid.


Tanggal 6/10/2014

Sehabis lebaran Idul Adha saya kembali keaktivitas semula yaitu kuliah seperti biasa. Tepat dihari senin ini saya mendapat jadwal kuliah di kampus J4 Kemang Pratama Bekasi. Seperti hari-hari biasa berangkat kuliah banyak pengendara motor yang melanggar etika seperti menerobos lampu merah, saat ingin belok tidak memberi lampu sen kepada pengendara lain, saat ingin menyalip pendara lainnya tidak memberi klakson/peringatan. Banyak juga pengendara motor yang melanggar etika dengan berjalan di jalur sebelah kanan, karena seharusnya pengendara motor menggunakan jalur sebelah kiri dan tidak boleh saling mendahului. Perilaku pengendara motor yang diatas tersebut telah melanggar etika lalu lintas. Pengendara motor pun harus patuh dan tertib akan peraturan lalu lintas. Sekian penjelasan dari saya tentang pelanggaran etika sehari-hari yang saya lihat selama seminggu ini. ^^