1. Standar kontrak
Standar
kontrak Standar kontrak adalah suatu kontrak yang dibuat oleh salah satu pihak
dimana dalam kontrak tersebut sudah dalam bentuk formulir sehingga para pihak
langsung mengisi data-data yang telah dibuat tanpa adanya perubahan. Contohnya
kontrak baku : kontrak (polis) asuransi kontrak sewa guna usaha kontrak sewa
menyewa kontrak pembuatan credit card.
2. Macam – Macam Perjanjian
Perjanjian
adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai usahanya yang sedang
dijalankan. Macam-macam perjanjian antara lain :
a. Perjanjian
Timbal Balik
Perjanjian
timbal balik adalah perjanjian dimaksudkan timbal balik antara kedua belah pihak.
b. Perjanjian
Cuma – Cuma
Menurut
ketentuan Pasal 1314 KUHPerdata, perjanjian dimana satu pihak mendapatkan
keuntungan tanpa memberikan manfaat dalam dirinya.
c. Perjanjian
Atas Beban
Perjanjian
atas beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu
selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu
ada hubungannya menurut hukum.
d. Perjanjian
Bernama ( Benoemd )
Perjanjian
bernama adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah
bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk
undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari.
Perjanjian khusus terdapat dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUHPerdata.
e. Perjanjian
Tidak Bernama ( Onbenoemde Overeenkomst )
Perjanjian
tak bernama adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata,
tetapi terdapat di dalam masyarakat.
f. Perjanjian
Obligatoir
Perjanjian
obligatoir adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para
pihak.
3. Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut
Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi
empat syarat yaitu :
a. Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat
maksudnya perjanjian ini harus sepakat antara kedua belah pihak dan harus
setuju mengenai perjanjian tersebut. dan tidak mempunyai pengaruh pada pihak
ketiga.
b.
Kecakapan untuk membuat suatu
perjanjian. Maksudnya kecakapan disnih adalah membuat perjanjian dalam
mengadakan suatu hubungan kontrak kerja atau yang berdasarkan perjanjian hukum.
c.
Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu
merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan
kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan
bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit
ditetapkan jenisnya.
d.
Sebab yang halal Sebab ialah tujuan
antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal
1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang
Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335
KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai
kekuatan atau batal demi hukum.
4. Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat
lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
a. kesempatan
penarikan kembali penawaran
b. mementukaan
resiko
c. menghitung
jangka waktu kadaluwarsa
d. mencari
atau menentukan tempat perjanjian
e. Pembatalan
dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Berdasarkan
Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang
dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya
konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang
diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie). Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie). Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Ada beberapa teori yang
bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a.
Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut
teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah
ditulissuratjawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat
pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b.
Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut
teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak.
Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
c.
Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut
teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui
isinya oleh pihak yang menawarkan.
d.
Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut
teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak
peduli apakahsurattersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok
adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang
dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.
Pelaksanaan
Perjanjian Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran
objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian
harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk
memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan
hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian
itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
5. Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu
Perjanjian
Pembatalan
Perjanjian Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat
perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu
pihak biasanya terjadi karena ;
a.
Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran
tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
b.
Pihak kedua mengalami kebangrutan atau
tidak lagi memiliki secara finansial.
c.
Terlibat suatu hukum atau orang tersebut
mempunyai masalah pada pengadilan
d.
Tidak lagi memiliki wewenang dalam
melaksanakan perjanjian.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar